Hanura Kubu OSO: Kami Berhak Putuskan Caleg dan Koalisi di 2019

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Syukuran Hanura di rumah OSO (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syukuran Hanura di rumah OSO (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjennya Harry L Siregar. Keputusan itu tertuang dengan nomor perkara 12/P/FP/2018/PTUN.JKT.

Menurut Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura, Abdul kadir, keputusan itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, segala bentuk keputusan yang diambil oleh OSO dan jajaranya merupakan keputusan yang sah. Termasuk keputusan terkait rekomendasi caleg dari Hanura maupun keputusan koalisi di Pemilu 2019 mendatang.

"Perlu diketahui hingga saat ini tidak ada keputusan apa pun yang merubah, mempengaruhi atau membatalkan keputusan koalisi pemilu 2019," kata Abdul di kediaman OSO, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Dengan demikian, Abdul membantah anggapan kubu Hanura Sarifuddin Sudding yang menyatakan kubu OSO tak bisa memberikan keputusan apa pun, termasuk memberikan rekomendasi caleg karena belum ada keputusan dari PTUN.

Karena itu, ia meminta publik tidak lagi mempersoalkan kubu-kubu yang ada di Hanura, sebab Hanura kini sudah menjadi satu kepengurusan yang dipimpin OSO dan Harry Lontung.

"Demikian terkait kepengurusan Partai Hanura dibawah kepemimpanan Pak Oso dan Herry terdaftar secara sah berdasarkan surat putusan Menkumham," pungkasnya.