Hanura Kubu OSO: Putusan Sela PTUN Tak Mengubah SK Kemenkumham

20 Maret 2018 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengambilan nomer urut Hanura (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan nomer urut Hanura (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela yang diajukan Partai Hanura kubu Sarifuddin Suding. Putusan tersebut terkait pengesahan Surat Keputusan DPP Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Sekjen Herry Lotung Siregar.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan sela tersebut, maka struktur kepengurusan Partai Hanura kembali seperti semula dengan OSO sebagai Ketum dan Suding sebagai Sekjen.
Ketua DPP Hanura kubu OSO, Inas Nasrullah, mengatakan partainya tidak akan terpengaruh dengan putusan PTUN dan akan tetap beraktivitas seperti biasa.
"DPP tetap bekerja seperti biasa. Kan tidak ada perintah pengadilan yang meminta DPP Hanura untuk tidak melaksanakan SK Kemenkumham bukan?" kata Inas kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/3).
Sarifuddin Sudding bersama Daryatmo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sarifuddin Sudding bersama Daryatmo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Senada dengan Inas, Wabendum Zulhanar Usman mengatakan, putusan sela dari PTUN itu tidak mengubah keputusan Kemenkumham atas kepengurusan kubu OSO. Dia mengklaim, Sekjen DPP Hanura saat ini bukanlah Sudding melainkan Harry Lontung Siregar.
"Putusan sela bukan putusan akhir dan memang belum ada putusan akhir dan tidak mengubah apa yang sudah diputuskan Kemenkumham," ucap Zulhanar.
ADVERTISEMENT
Sehingga, menurutnya, kegiatan organisasi tetap tidak ada yang berubah dan akan ada pengumuman resmi ke seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkumham telah menerbitkan SK tentang struktur kepengurusan Kubu OSO melalui SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01. Gugatan didaftarkan pada 22 Januari 2018 dengan nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT.
Sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Menkumham Yasonna Laoly wajib menunda pelaksanaan SK tersebut.
Salinan Putusan PTUN (Foto: Rafyq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salinan Putusan PTUN (Foto: Rafyq/kumparan)