Hanya 2 Hari Dibantarkan, Romy Kembali ke Rutan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy , kembali ke Rutan KPK pada 15 Mei. Hal itu setelah KPK mencabut pembantarannya di RS Polri.
ADVERTISEMENT
"Pembantaran dilakukan selama 2 hari, sudah kembali 15 Mei kemarin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Kamis (23/5).
Febri mengatakan, pencabutan pembantaran itu dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari dokter di RS Polri bahwa Romy tidak perlu rawat inap.
"Maka dibawa kembali ke rutan," ucap Febri.
Sebelumnya, Romy harus dibantarkan penahanannya pada Senin (13/5). Pembantaran dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Romy yang kembali menurun. Bukan hanya sekali KPK membantarkan penahanan Romy.
Sebelumnya Romy pernah dibantarkan di RS Polri karena mengeluhkan sakit saat buang air besar (BAB) bahkan hingga mengeluarkan darah.
Saat itu, Romy dibantarkan selama sebulan sejak Selasa (2/4) hingga Kamis (2/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut.