Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hari Pertama Aturan Berlaku, 40 Tahanan KPK Diborgol
2 Januari 2019 15:41 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
KPK mulai menerapkan aturan penggunaan borgol bagi tahanan yang keluar rutan. Hari pertama penerapan aturan ini, ada sekitar 40 tahanan, baik yang melakukan pemeriksaan maupun persiapan sidang, yang diborgol KPK.
ADVERTISEMENT
"Pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (2/1).
Para tahanan yang diborgol itu termasuk di antaranya adalah dua tersangka yang menjalani pemeriksaan penyidik di kantor KPK. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan pemerasan Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Tubagus Chepy Septhiadi.
Selain itu, terdapat juga tahanan yang sedang menjalani persidangan beberapa daerah yakni Jakarta (7 orang), Surabaya (18 orang), Medan (1 orang), Ambon (1 orang), dan Bandung (7 orang). Terdapat juga empat tahanan yang keluar rutan untuk berobat.
"(Seperti) di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P. Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, peraturan mengenai penggunaan borgol ini berdasarkan kepada Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Selain itu, penerapan aturan ini juga berdasarkan masukan sejumlah pihak mengenai adanya aspek edukasi publik dan keamanan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," ujar Febri.
"KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK," pungkasnya.