Hasil Audit: Jokowi dan Prabowo Patuhi Ketentuan Dana Kampanye

Kantor Akuntan Publik (KAP) telah selesai mengaudit laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 termasuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandi. Berdasarkan hasil audit, baik Jokowi dan Prabowo dinyatakan memenuhi syarat kepatuhan.
"Hasil audit dana kampanye KAP, baik paslon 01 dan 02 dinyatakan patuh," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Audit LPPDK capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, dilakukan oleh KAP Anton Silalahi. Mereka tidak menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan LPPDK.
"Menurut opini kami, Asersi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam laporan dana kampanye dalam semua hal yang material telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sesuai diatur dalam peraturan pelaporan dana kampanye," ucap Anton Silalahi.
Adapun total penerimaan dana kampanye paslon 01 selama masa kampanye sebesar Rp 594.883.534.772 yang berasal dari partai politik, sumbangan perseorangan, sumbangan pihak lain, dan sumbangan BUNP. Sementara untuk total pengeluaran yakni sebesar Rp 549.231.435.632.
Rincian pengeluaran dana kampanye paslon 01 digunakan untuk biaya operasional seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, produksi iklan di media massa, pembuatan alat peraga kampanye, rapat umum hingga kegiatan lain.
Sedangkan untuk audit LPPDK capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dilakukan oleh KAP Heliantono dan Rekan. Mereka tidak menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan LPPDK.
"Menurut opini kami, Asersi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam laporan dana kampanye dalam semua hal yang menyangkut material telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan pelaporan dana kampanye," kata Padri Achyarsyah.
Mengenai rincian total penerimaan dana kampanye paslon 02 sebesar Rp 210.780.974.526 yang berasal dari pasangan calon, partai politik, sumbangan perseorangan, sumbangan pihak lain, sumbangan BUNP dan lain-lain. Sementara pengeluaran sebesar Rp 211.464.770.831.
Rincian pengeluaran dana kampanye paslon 02 sama seperti paslon 01 digunakan untuk biaya operasional mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, produksi iklan di media massa, pembuatan alat peraga kampanye, rapat umum hingga kegiatan lain.
