Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dalam revisi gugatan sengketa pilpres yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi mempersoalkan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
BPN menyebut Jokowi menyumbang dana kampanye pilpres sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang.
"Kami menemukan fakta Pasangan calon 01 dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Joko Widodo, bentuk uang: Rp 19.508.272.030. Bentuk Barang Rp 25.000.000," kata tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam keterangannya, Rabu (12/6).
Padahal, BPN menemukan di Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704
kumparan kemudian menelusuri hasil audit lembaga independen yang ditunjuk KPU untuk mengaudit laporan dana kampanye paslon di Pilpres 2019. Dalam laporan hasil audit tersebut, total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 594.883.534.772. Setelah dirinci, tidak ada sumbangan dari pasangan calon, termasuk Jokowi. Jumlah tersebut terdiri dari sumbangan parpol atau gabungan parpol, sumbangan perseorangan, sumbangan pihak lain berkelompok, sumbangan badan usaha non pemerintah dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Lembaga audit independen yang ditunjuk yaitu Anton Silalahi selaku kantor akuntan publik teregistrasi menyatakan laporan dana kampanye paslon 01 sudah sesuai.
"Dalam semua hal yang material, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam "Peraturan Pelaporan Dana Kampanye," tulis kesimpulan laporan audit dana kampanye.
Artinya, tidak adanya sumbangan dari paslon dibenarkan oleh lembaga audit independen tersebut.
kumparan mencoba mengkonfirmasi kebenaran tudingan BPN tersebut kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Salah satu anggota tim hukum Luthfi Yazid mengatakan timnya mendapatkan data tersebut dari ICW.
"Itu kan bukan BPN. Saya enggak tahu BPN gimana, di situ ada disebut lembaga, temuannya ICW," ujar Luthfi kepada kumparan, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
"Kita kan enggak sembarang juga. Kita enggak boleh menuduh," lanjut dia.
Ketika dikonfirmasi, Bendahara TKN Wahyu Sakti Treggono menegaskan, tidak ada satu pun sumbangan dari Jokowi untuk dana kampanye. Hal ini, kata dia, juga sudah ditegaskan oleh lembaga audit yang ditunjuk KPU.
"Tidak ada sama sekali. Ini hasil audit oleh kantor audit independen yang ditunjuk oleh KPU," ujar Trenggono.