Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hasil Undian Kampanye Akbar: Prabowo Mulai di Aceh, Jokowi di Bengkulu
6 Maret 2019 17:35 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian jadwal kampanye terbuka dan pembagian zona kampanye terbuka untuk seluruh peserta Pemilu 2019. Hasil undian menunjukkan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pertama kali mendapat zona A sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendapat zona B.
ADVERTISEMENT
Pengundian dilaksanakan di Kantor KPU dan disaksikan langsung oleh masing-masing timses Jokowi dan Prabowo hingga perwakilan parpol pengusung dan pendukung.
Zona A dan zona B masing-masing terdiri dari 17 provinsi di Indonesia dan akan menjadi wilayah kampanye terbuka. Zona kampanye terbuka ini tidak hanya berlaku untuk capres dan cawapres, tapi berlaku pula untuk kampanye parpol yang juga mengusung Jokowi maupun Prabowo, DPD, dan partai lokal Aceh.
Untuk partai politik yang tidak mengusung paslon nomor urut 01 atau 02, KPU memutuskan agar parpol dapat menentukan akan mengikuti pembagian zona kampanye secara mandiri. Kampanye terbuka dimulai serentak pada tanggal 24 Maret hingga 14 April mendatang.
Setiap timses diberi waktu selama 2 hari untuk berkampanye di setiap daerah sesuai zonanya masing-masing. Setelah 2 hari, maka masing-masing timses akan bertukar tempat atau zona kampanye. Ketua KPU Arief Budiman mencontohkan, BPN Prabowo-Sandi pertama kali akan berkampanye di provinsi pertama zona A yaitu Aceh sementara TKN Jokowi-Ma'ruf di provinsi pertama Zona B yaitu Bengkulu.
Setelah dua hari berkampanye, Prabowo-Sandi akan ke Bengkulu sementara Jokowi-Ma'ruf ke Aceh.
ADVERTISEMENT
“Maka pada hari pertama kampanye (24 Maret) BPN 02 akan berkampanye di zona A, dan TKN 01 akan berkampanye di zona B, mulai dua hari akan bertukar tempat,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Tujuan KPU membagi zona kampanye menjadi dua zona, yakni zona A dan zona B, adalah agar kondisi kampanye para peserta pemilu kondusif.
Ada pun zona yang dibagi oleh KPU adalah sebagai berikut:
Zona A:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
ADVERTISEMENT
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat