Heboh Kabar Dua Pelajar SMP di Bantaeng Daftar Menikah di KUA

16 April 2018 16:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, SY dan FA mendaftar untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng. Keduanya juga sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Kamis (12/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Rencana pernikahan keduanya sempat ditolak KUA karena usia yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pihak KUA setempat mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan). Menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Tak menyerah sampai di situ, pasangan ini kemudian mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan. Mereka dijadwalkan menikah hari ini, Senin (16/4) siang. Namun lagi-lagi rencana keduanya gagal karena belum mendapat dispensasi dari Kecamatan Bantaeng. Mereka akan kembali mengurus surat-surat yang diperlukan agar bisa menikah.
Kementerian Sosial menyayangkan rencana pernikahan dini yang telah mendapat persetujuan Pengadilan Agama Bantaeng ini.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Kemensos sangat menyayangkan jika pernikahan itu terjadi. Seharusnya dibimbing dan diarahkan dulu tidak langsung disetujui karena usia anak bukan usia yang baik untuk pernikahan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto di Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/4).
Edi menjelaskan, merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak, batas usia anak adalah 18 tahun. Sementara usia pasangan tersebut baru menginjak 15 dan 14 tahun.
"Usia anak adalah untuk bermain, bersekolah dan mendapatkan perhatian dari orang tuanya, kalau memang alasannya menikah seperti yang diberitakan karena takut tidur sendiri, saya pikir orang tua atau kerabatnya yang (bisa) mendampingi," tambah dia.
Alasan keduanya menikah bukan karena terlibat hubungan terlarang atau hamil di luar nikah. Namun karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian. Dia hidup sendiri setelah ibunya wafat, sedang ayahnya sering harus keluar kota untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Menteri Agama Lukman Hakim. Melalui akun Twitternya, Lukman menulis pernikahan di bawah usia tidak dibolehkan, kecuali ada dispensasi berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA).
"Bila PA memutus dispensasi tersebut, penghulu KUA wajib menikahkannya. PA di bawah MA, bukan Kemenag," tulis Lukman.