Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Helmi Pembunuh dr Letty Latihan Menembak Sendiri Hingga Mahir
29 Maret 2018 17:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
dr Ryan Helmi pembunuh istrinya, dr Letty Sultri menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ryan didakwa dengan pasal berlapis akibat pembunuhan yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Letty Kasdi mengatakan, Ryan Helmi ternyata pernah ikut latihan menembak di sebuah lahan kosong di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Dari situlah, Helmi mengasah kemampuan menembaknya.
"Terdakwa pergi ke Metland Cileungsi, Bogor, untuk melakukan uji coba menembak atau latihan menembak di sebuah lahan kosong dengan sasaran tembak kaleng bekas minuman Sprite dan botol Kratingdeng," jelas Felly di ruang sidang, Kamis (28/3).
Helmi awalnya tidak memiliki kemampuan menembak dan tidak bisa menembak dengan tepat sasaran. Namun, kemampuan menembak Helmi meningkat setelah berlatih berkali-kali.
"Lama kelamaan terdakwa bisa menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir menembak," imbuh dia.
Sedangkan sebelum latihan menembak, pada Agustus 2017 Helmi sempat mencari informasi kepada teman-temannya siapa yang menjual pistol. Ia sempat ditawari pistol merek Makarove, yang setelah itu diketahui bukan senjata api melainkan senjata peluru hampa.
Helmi kemudian bertemu dengan Roby Yogianto yang berdomisili di Surabaya, lalu membeli pistol berjenis Revolver seharga Rp 18 juta, ditambah biaya ongkos ke Jakarta, penambahan amunisi peluru, dan komisi yang seluruhnya bertotal Rp 21,75 juta
ADVERTISEMENT
"Terdakwa bersama saksi Roby ke ATM BCA yang berada di Jalan Dewi Sartika Jakarta Timur untuk melakukan pembayaran atas pembelian senjata api yang seluruhnya berjumlah 21 juta 750 ribu rupiah," kata dia.
Sidang selanjutnya berlangsung pada Kamis (5/4) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Helmi dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.