news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara

27 Februari 2019 19:20 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Nilai Alam, Hercules, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain.
ADVERTISEMENT
“Menuntut hakim untuk, satu menyatakan Hercules sah dan meyakinkan terang terangan menggunakan kekerasan terhadap barang dan menerima hukuman pidana yakni penjara 3 tahun dipotong masa tahanan sementara,” kata jaksa, M Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).
Jaksa menilai, berdasarkan keterangan dari pemeriksaan saksi, Hercules terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto pasal 55 ayat 1. Pasal tersebut berisi tentang pengerusakan barang atau benda secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
Sidang Pembacaan Tuntutan dengan terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2). Foto: Reki Febrian/kumparan
Dalam persidangan, saksi sempat menyebut ada sekitar 60-an orang datang ke lahan milik PT Nilai Alam kemudian merusak pagar, engsel pintu, dan memasang plang yang berisi putusan MA terkait.
Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan, jaksa tidak juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
ADVERTISEMENT
“Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan,” ucap Jaksa.
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara hal yang meringankan yakni, Hercules sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak.
Usai sidang ditutup, Hercules bangkit berdiri dan menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan. Sambil menepuk dada, ia juga sesumbar menyebut dirinya sebagai orang yang pernah menerima penghargaan dari negara.
“Ingat saya berani menerimanya, saya Hercules. Peluru saja saya tidak takut. Saya penerima Bintang Seroja,” seru Hercules di akhir sidang.