Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyerobotan lahan milik orang lain, Hercules, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Sebelum menjalani sidang, Hercules tiba-tiba menyerang wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 15.10 WIB. Hercules yang tampak mengenakan pakaian serba hitam turun dari mobil tahanan.
Mulanya, Hercules berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wartawan yang sudah menunggu kemudian mendekati Hercules dan mengambil momen kedatangannya.
Kondisi saat itu, memang cukup penuh. Hercules sampai sulit berjalan menuju ke ruang tahanan. Anggota polisi yang berjaga sampai harus meminta wartawan untuk memberi jalan.
Tapi, tiba-tiba Hercules berbalik mengejar wartawan. Hercules yang tampak tak diborgol itu berlari menuju ke arah wartawan. Polisi yang berada di lokasi tampak terlambat beraksi menahan Hercules.
"Kamu wartawan," ujar Hercules, Rabu (27/3).
Tak lama kemudian, Hercules diamankan ke ruang tahanan. Wartawan yang berkumpul pun membubarkan diri dan kembali ke ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab Hercules tiba-tiba menyerang wartawan.
Dituntut 3 Tahun
Dalam sidang 27 Februari 2019, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain (PT Nila Alam).
Jaksa menilai, berdasarkan keterangan dari pemeriksaan saksi, Hercules terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat 1. Pasal tersebut berisi tentang pengerusakan barang atau benda secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
Dalam persidangan, saksi sempat menyebut ada sekitar 60-an orang datang ke lahan milik PT Nila Alam kemudian merusak pagar, engsel pintu, dan memasang plang yang berisi putusan MA.