Hong Kong Penjarakan Aktivis Pro-Demokrasi Joshua Wong

17 Januari 2018 11:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joshua Wong (Foto: AFP/Wallace)
zoom-in-whitePerbesar
Joshua Wong (Foto: AFP/Wallace)
ADVERTISEMENT
Aktivis Hong Kong Joshua Wong oleh Otoritas setempat dihukum penjara 3 bulan. Hukuman dijatuhkan karena Wong menghalangi penghancuran tenda pro-demokrasi yang didirikan pada unjuk rasa besar 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
Wong, 21, sebelum putusan ini, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Hong Kong atas kasus penghinaan. Meski demikian, hukuman penjara enam bulan belum dijalankan karena yang bersangkutan mengajukan banding.
Aktivis lainnya, Raphael Wong, juga dihukum 4 bulan 15 hari penjara atas kasus yang sama dengan Joshua Wong.
Sebelum putusan, Wong menunjukan perlawanannya. Menurutnya unjuk rasa menentang pemerintah yang dikenal dengan Gerakan Payung adalah tindakan yang benar.
"Saya tidak menyesal terlibat dalam gerakan ini," sebut Wong seperti dikutip dari AFP, Rabu (17/1).
"Mereka bisa mengurung tubuh kami, tapi mereka tidak akan bisa mengurung dan memenjara pikiran kami," sambung dia.
Di depan gedung Mahkamah Agung Hong Kong tempat Wong diadili, pendukung pemuda tersebut berkumpul dan menggelar protes. Seruan, "Ketidakpatuhan sipil, tidak takut, saya orang Hong Kong, dan kami ingin hak pilih universal," diteriakkan di depan bangunan tersebut.
Joshua Wong (Foto: AFP/Wallace)
zoom-in-whitePerbesar
Joshua Wong (Foto: AFP/Wallace)
Gerakan Payung yang diinisiasi Wong, sama sekali tidak pernah diperkirakan Beijing. Pasalnya, hampir 10 ribu orang turun ke jalan dan berdemo menentang China.
ADVERTISEMENT
Pada demo tersebut, pengunjuk rasa meneriakkan tuntutan digelarnya pemilihan umum langsung. Mereka menyatakan, penunjukan Kepala Eksekutif Hong Kong oleh Beijing tidak demokratis.
Sebab, para pemimpin Hong Kong yang dipilih adalah orang pro-Beijing. Demo itu berhasil diredam otoritas setempat, sejumlah otak pergerakan ditangkap Polisi Hong Kong.
Hong Kong merupakan eks wilayah jajahan Inggris yang diserahkan ke pemerintah China pada 1997 lalu. Wilayah otonomi khusus itu, memakai sistem 'satu negara dua sistem'.