HTI Pastikan Banding: Kami Sampaikan, Khilafah Ajaran Islam

7 Mei 2018 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Juru bicara HTI Ismail Yusanto menyakinkan, ajaran yang disampaikan dalam dakwah merupakan ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan Hizbut Tahrir itu adalah ajaran Islam di antaranya ialah khilafah. Karena itu apa yang salah dengan semua ini," kata Ismail usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).
"Apa yang salah dengan dakwah? Apa yang salah dengan ajaran Islam? Apa yang salah dengan khilafah, sebagai bagian dari ajaran Islam," ujar dia.
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
Ismail juga tidak sependapat dengan amar putusan hakim yang menilai HTI bertentangan dengan Pancasila. Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan di persidangan oleh HTI sudah menjelaskan secara gamblang. Tapi, hakim tidak mempertimbangkan itu dan memutuskan HTI dibubarkan.
Misalnya yang dikatakan oleh salah satu ahli, yakni Sutegi. Dia menyampaikan, khilafah bagian dari ajaran Islam, dan Islam merepresentasikan sila pertama Pancasila.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagaimana bisa dikatakan kalau ajaran Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam itu bertentangan dengan Pancasila?" tegas dia.
"Ini kan soal perspektif saja. Kita melihat bahwa majelis hakim itu memang perspektifnya sama persis dengan perspektif pemerintah. Itu ibaratnya seperti menilai jeruk dengan perspektif nangka atau perspektif mangga," ucap dia.