HTI Persoalkan Bukti Video di Sidang: Dari Mana Pemerintah Dapat?

7 Mei 2018 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lambang ormas HTI (Foto: Facebook/Hizbut Tahrir Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Lambang ormas HTI (Foto: Facebook/Hizbut Tahrir Indonesia)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pembubaran HTI. Mereka justru mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang ditampilkan selama persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kita bertanya gimana pemerintah mendapatkan video-video sampai 25 video itu. Kalau misal diambil dari YouTube, ya sebut saja tapi tentu mengambilnya harus dari sebelum HTI dibubarkan. Kemudian setelah dicek jelas semua terjadi sebelum Perppu," jelas pengacara HTI, Gugum Ridho Putra, di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
Gugun menilai, majelis hakim menggunakan perspektif yang sama dengan pemerintah dalam memutuskan kasus ini. Seharusnya, hakim melihat perspektif ke depan setelah Perppu disahkan oleh Presiden.
"Berkali-kali kami katakan itu perspektif ke depan. Dan di situ ada kewenangan menteri di situ, dan baru bisa dipakai tanggal 10 Juli ke depan," tutur dia.
"Bagaimana kewenangan itu baru dipakai sementara bukti-bukti yang dijadikan dasar sebagai dasar untuk kewenangan itu terjadi sebelum kewenangan itu diberikan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Gugum menilai, pemerintah sebenarnya tak perlu Perppu dan tetap menggunakan UU No 17 Tahun 2013 untuk membubarkan sebuah ormas. Aturan itu lebih adil karena menggunakan pertimbangan hakim dalam persidangan materiel. Berbeda dengan sekarang yang harus melalui PTUN, tapi dirasa seperti persidangan biasa.
"Majelis hakim berkali-kali mengatakan tidak mau menilai peraturan perundangan karena itu jadi ranah MK. Tapi, dengan membawa persidangan inu menjadi materiel itu jelas tindakan inkonsisten. Ujuk-ujuk hari ini semua bukti-bukti dihadirkan bukti video buku dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah," ucap dia.