HTI Tak Terima Dibubarkan: Di Mana Kesalahannya?

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepakat dengan pemerintah soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap tak sesuai Pancasila. Pihak HTI mengaku tak terima dengan putusan itu namun tetap menyikapinya dengan hormat.

Pengacara HTI Gugum Ridho Putra mempertanyakan kesalahan organisasinya secara detail. Ia juga menilai Perpu soal ormas yang menjadi landasan pembubaran HTI tak objektif, sebab hanya kementerian terkait cenderung hanya meminta pertimbangan dari kalangan ormas.

"Kami patuh dengan keputusan pemerintah. Nah hari ini juga keputusan pengadilan, walaupun kami tidak menerima tetapi kami akan menyikapi dan menghormati keputusan," ujar Gugum di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).

"Pertimbangan dari Menkopolhukam itu isinya tidak ada poin pemeriksaan. Isinya itu hanya dukungan beberapa ormas yang mendukung pembubaran HTI. Di dalam surat Menkopolhukam itu juga ada data base kegiatan HTI sampai 400 halaman. Nah pertanyaannya, di mana poin hukum kesalahannya?" imbuhnya.

Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)

Gugum menegaskan, pihaknya tak sepakat dengan prosedur hukum yang dilakukan terkait pembubaran HTI. Sebab ia berkukuh HTI tak pernah melakukan pelanggaran hukum, bahkan sudah menghentikan kegiatan sejak dibubarkan pertama kali pada Juli 2017.

"Dari segi bukti kemudian juga dari segi prosedur kami tidak sepakat sebetulnya. Tapi apa pun itu, keputusan tetap kita hormati. Sejak awal HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Sejak diBubarkan 19 juli 2017 kita langsung menghentikan kegiatan," ucap Gugum.

"Ya upaya hukum yang tersedia tentu ada banding. Itu pun masih ada lagi upaya kasasi. Setelah kasasi juga masih ada ke PK. Tidak tahu sampai kapan proses hukumnya selesai," lanjut dia.

Mantan Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)

Sementara itu Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menambahkan, segala kegiatan yang dilakukan HTI sejauh ini adalah seputar dakwah ajaran-ajaran Islam, yang salah satunya adalah soal khilafah.

"Apa yang dilakukan HTI itu adalah dakwah dan yang didakwakan HTI itu adalah ajaran islam, diantaranya adalah khilafah. Apa yang salah dengan dakwah? apa yang salah dengan ajaran Islam? Apa yang salah dengan khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam?" ucap Ismail.

Ismail menegaskan, keputusan pemerintah untuk mmembubarkan HTI adalah bentuk kedzaliman. Sebab ia menilai pemerintah telah menempatkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam, justru sebagai pesakitan.

"Keputusan pemetintah itu adalah keputusan kedzaliman, karena telah menempatkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan. Majelis hakim ini hari melegalkan tindak kedzaliman itu, karena itulah kami tidak akan menerima, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding," beber Ismail.