Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Hukum Adat Dayak Menanti Bupati Katingan dan Selingkuhannya
6 Januari 2017 21:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Ahmad Yatenglie, Bupati Katingan Kalimantan Tengah yang terseret kasus perselingkuhan dengan FY, telah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman penjara, keduanya juga berpotensi terkena hukum adat Dayak dengan cara polisi harus melihat tindakan asusila seseorang dari kacamata hukum adat. Hukum adat dapat berlaku sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.
Bagaimana hukum adat yang berlaku di Kantingan?
Hukum adat yang berlaku dikenal sebagai Hukum Adat Tumbang Anoi. Diambil dari sebuah nama desa di Kalimantan, Tumbang Anoi menjadi saksi dari Rapat Damai Suku Dayak di tanggal 22 Mei hingga 24 Juli 1894, saat suku Dayak yang menetap di Kalimantan saling bertikai dan membunuh. Perjanjian ini dihadiri oleh setidaknya 1000 orang dan disepakati adanya 88 pasal hukum adat dan 8 pasal aturan kehidupan "Belom Bahadat" yang mengatur kehidupan suku Dayak agar tetap damai. Seluruh persoalan singer (denda) sebagai ganti pelanggaran diatur di dalam Hukum Adat Tumbang Anoi.
ADVERTISEMENT
Di dalam Hukum Adat Tumbang Anoi, perselingkuhan masuk ke dalam pelanggaran perzinahan dan dimasukkan dalam aturan Singer Tungkun (denda perselingkuhan), dengan ancaman sebagai berikut:
1. Membayar dua kali nilai palaku adat kawin korban perselingkuhan.
2. 15 kati ramu bagi keluarga korban perselingkuhan. (1 kati ramu setara dengan nilai Rp 100.000,-)
3. Pakaian sinde mendeng (satu set) bagi korban.
4. Nilai ganti rugi biaya pesta kawin korban sekeluarga.
5. Pelaku menanggung biaya pesta perdamaian adat khusus (makan dan minum bersama, memotong dua ekor babi bagi masyarakat sekitar dan alam)
6. Pelaku menanggung biaya pesta perkawinan baru pihak yang diajak selingkuh.
7. Pelaku menanggung risiko terhadap anak/istrinya sendiri (jika sudah berkeluarga sebelumnya).
ADVERTISEMENT
Proses adat ini terus berjalan hingga saat ini, termasuk dalam memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Dalam kasus ini, Bupati AY terancam dikenakan sanksi sesuai dengan Hukum Adat Tumbang Anoi.
Persidangan adat terhadap AY dan FY terus dilangsungkan hingga saat ini. Yayas, pengurus sekretariat Dewan Adat Dayak di Jakarta menyatakan bahwa putusan adat pun masih terus didiskusikan dan disesuaikan dengan berat pelanggaran yang terjadi.
"Persidangan masih terus berlanjut. Putusan adat masih menunggu karena disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, seperti ada pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Hasil sidang akan menentukan sanksi yang harus diberikan," kata Yayas.
Persidangan adat pun akan berlanjut dalam beberapa tingkatan, yakni di tingkat kabupaten dan akan dilanjutkan ke tingkat provinsi oleh Dewan Adat Dayak.
ADVERTISEMENT