Hukuman Azan untuk Penembak Orang Utan 'Hope' Dinilai Tak Setimpal

Pelaku penganiayaan bayi dan induk orang utan bernama Hope merupakan seorang anak di bawah umur asal Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh. Perbuatan itu tidak masuk ke persidangan alias diversi.
Kini pelaku, IS (17) dan SS (16), sedang menjalani masa hukuman yakni sanksi sosial berupa azan Magrib dan Isya di masjid desanya selama satu bulan.
Hukuman bagi penembak 74 peluru senapan angin tersebut dinilai Forum Orangutan Sumatera (FORA) tak setimpal. Apalagi, penganiayaan itu membuat Hope buta total dan tidak bisa lagi kembali ke habitatnya.
“Sanksi ini sangat menguntungkan pelaku tapi mengancam keberadaan satwa langka yang di lindungi di Aceh ke depannya. Diversi harus ditinjau ulang kerena kerugian yang ditimbulkan sangat merugikan negara,” kata Ketua FORA, Akmal Qurazi, di Banda Aceh, Jumat (2/8).
Menurut Akmal, sanksi sosial yang ditetapkan kepada pelaku tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyebabnya, pelaku sudah memenuhi unsur kejahatan dan pelanggaran.
“Kami berharap pelaku harus tetap dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, agar dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan pada satwa liar dilindungi,” ujarnya.
Seyogyanya, kata Akmal, semua pihak berkomitmen dan serius dalam pelestarian satwa dilindungi. Tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan satwa liar dan membiarkan kejadian serupa terulang kembali.
“Kejadian penyiksaan dan pembunuhan terhadap Hope sangat mengancam keberadaan orang utan Sumatera dan mencoreng nama baik Aceh dimata dunia. Harapan kita masyarakat dan para pihak berperan aktif menjaga dan melindungi satwa liar di Aceh,” ungkapnya.
Akmal mengapresiasi dan mendukung lahirnya qanun terkait kelestarian populasi satwa liar dan habitatnya. Aturan itu kini sedang di kaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Semoga dengan lahirnya qanun ini bisa mengurangi kejahatan terhadap satwa liar dilindungi yang ada di hutan Aceh,” jelasnya.
Pada 10 Maret 2019, Hope diberondong 74 peluru senapan angin. Penderitaan Hope itu juga dialami oleh bayinya yang berusia satu bulan. Sang bayi orang utan mati akibat kekurangan nutrisi parah dan syok.
Sedangkan Hope sampai saat ini masih berada di Pusat Karantina Orang Utan di Sibolangit, Sumatera Utara. Kedua mata orang utan itu buta. Proses penyembuhan terus dilakukan, termasuk kondisi psikologisnya.
“Tidak akan dilepasliarkan karena kondisinya buta total, fungsi di ekosistem sudah tidak ada. Tetapi mungkin akan bisa ditempatkan di lembaga konservasi yang memang lebih bagus,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sapto Aji Prabowo.
Pihaknya saat ini sedang membangun tempat atau lembaga orang utan bernama Orang Utan Haven di Sumatera Utara. Hope nantinya bisa ditempatkan di sana.
“Bisa jadi untuk edukasi dan contoh kepada masyarakat bahwa kalau menganiaya satwa liar (dilindungi) bisa merenggut haknya untuk bisa hidup di alam yang semestinya tempat dia untuk hidup,” ujar Sapto.
