Ibunda Haringga Sirla Ingin Bertemu Suporter yang Bunuh Anaknya

26 Oktober 2018 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibunda Haringga, Mirah. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibunda Haringga, Mirah. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mirah, ibu dari Haringga Sirla, mengaku belum pernah ada satu pun keluarga dari pelaku pengeroyokan anaknya yang datang untuk meminta maaf kepadanya. Ia juga mengatakan belum pernah bertatap langsung dengan ke 14 tersangka yang telah menganiaya anaknya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Belum (bertemu), katanya sih nanti kalau pas ketuk palu itu ketemu, mungkin dipertemukan,” kata Mirah kepada kumparan di kediamannya di Jalan Bangun Nusa, Jakarta Barat, Jumat (26/10).
Perempuan berusia 55 tahun tersebut mengaku ingin bertemu baik dengan keluarga maupun pelaku yang menganiaya Harlingga. Mirah ingin menanyakan langsung mengapa mereka tega menganiaya Haringga hingga harus kehilangan nyawanya.
“Saya pingin tuh ketemu, mau nanya anak saya salah apa,” ujar Mirah.
“Anak saya cuma ingin nonton bola, nggak cari kerusuhan, kenapa bisa dimatiin sekaligus di situ,” tambahnya lagi.
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla.  (Foto:  Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Mirah mengatakan dirinya akan memaafkan keluarga pelaku jika memang benar-benar meminta maaf. Namun, kepada pelaku Mirah belum dapat melepaskan amarahnya dengan memaafkan.
“Kalau ibu-ibunya saya bisa maafin, kalau anak-anaknya saya nggak bisa maafin,” kata Mirah.
ADVERTISEMENT
“Disiksa itukan sudah bukan manusia lagi, iblis itu, saya nggak terima, saya benar-benar nggak terima seumur hidup saya,” tambahnya lagi
Haringga Sirla merupakan pendukung Persija Jakarta yang dikeroyok oleh oknum Bobotoh saat hadir menyaksikan pertandingan Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Minggu (23/9).
Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan 7 orang di antaranya masih berusia anak. Dalam kasus ini, pengadilan baru memvonis 2 orang dengan hukuman penjara selama 3 dan 2,5 tahun sementara 12 orang tersangka lainnya masih menunggu untuk diadili di meja hijau.