ICMI Desak Presiden dan DPR Terbitkan Aturan Hukum untuk LGBT

6 April 2018 11:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
ADVERTISEMENT
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak pemerintah dan DPR untuk menetapkan aturan hukum, larangan, dan sanksi tegas untuk Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). ICMI ingin aturan hukum tersebut dimasukkan ke dalam revisi UU KUHP yang kini sedang dibahas.
ADVERTISEMENT
“Pelaku zina, sodomi, lesbian dan aktivitas seks menyimpang lainnya harus dihukum berat. Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut,” kata Wakil Ketua Umum Sri Astuti Buchari dalam diskusi bertajuk 'Memberantas Sodomi dan Pencabulan' di kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).
Menurut dia, adanya aturan hukum jelas dan tegas terkait larangan LGBT di Indonesia, dapat menangkal maraknya perilaku seks menyimpang di tengah masyarakat.
“LGBT itu perbuatan yang dilaknat. Hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana kejahatan sosial,” tutur Sri.
ICMI telah menghasilkan sejumlah rekomendasi dari hasil seminar nasional terkait bahaya LGBT. Hasil rekomendasi itu, kata Sri, sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan DPR.
ADVERTISEMENT
“Maka saya berharap bisa segera diterbitkan aturan yang tegas supaya memberikan efek jera,” tegasnya.
Berikut lima rekomendasi yang diberikan ICMI kepada Presiden dan DPR
1. Mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera menerbitkan norma hukum yang tegas terkait aktivitas LGBT, sehingga bisa memberikan efek jera.
2. Perlunya upaya sosialisasi dan rehabilitasi sebagai metode pencegahan dari maraknya LGBT di kalangan masyarakat.
3. Perlunya kerja sama antar pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk menutup aktivitas berbau porno dan LGBT di media sosial, mengampanyekan dampak seks bebas dan menyimpang serta ajakan menghindarinya.
4. Menginformasikan kepada generasi muda era 1981-2000 dan 2000-2010 tentang risiko gempuran teknologi digital akibat anal seks dan penularannya, tidak melakukan seks bebas sebelum menikah dan kampanye bangga menjaga keperawanan maupun keperjakaan.
ADVERTISEMENT
5. Perlu ada pedoman dan penggolongan diagnosis gangguan jiwa I dan II, sehingga LGBT dapat dikategorikan penyakit.