ICW Akan Laporkan Kasus Gula Rafinasi Kemendag ke KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)
zoom-in-whitePerbesar
Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan potensi kerugian negara atas praktik lelang gula rafinasi di Kementerian Perdagangan tahun 2017 senilai Rp 255 Miliar. Temuan tersebut akan dilaporkan ICW ke KPK.

ICW menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sehingga diduga melanggar peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Kemendag menabrak Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa yang berupaya mencegah korupsi. Negara berpotensi rugi Rp 255 miliar dalam hal ini,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).

Egi menambahkan, proses lelang yang dilakukan PT PT Pasar Komoditas Jakarta (PT PKJ), menggunakan praktik rent seeking (perburuan rente). Padahal seharunya, kata Egi, tata cara perdagangan dilakukan dengan Business to Business.

“Perusahaan ini juga baru berdiri 29 November 2016. Kemudian bulan Mei 2017 sudah menjadi penyelenggara lelang. Prosesnya cepat sekali,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai materi yang akan dilaporkan ke KPK, Egi belum dapat menyebutkan. Namun menurutnya ICW sudah mengantongi sejumlah bukti.

“Dari hasil penelitian dan data ini kita akan sampaikan ke KPK dalam waktu dekat,” ucap Egi.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW, PT PKJ dipegang PT Global Nusa Lestari dengan kepemilikan saham 90 persen.

“PT Global Nusa Letari ini juga di bawah PT Bursa Berjangka Indonesia dengan kepemilikan saham 10 persen,” kata Egi.

Sedang Jubir KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi soal rencana laporan ini mempersilakan ICW melakukan pelaporan.

"Silakan melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK. Tentu akan kami terima dan telaah lebih lanjut," tegas Febri.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kemendag, PT PKJ, dan PT Global Nusa Lestari.