ICW Dorong KPK Jerat Setya Novanto dengan Pencucian Uang

2 Mei 2018 15:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adnan Topan Husodo, koordinator ICW (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adnan Topan Husodo, koordinator ICW (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
ADVERTISEMENT
ICW mendesak KPK untuk segera menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya itu, ICW pun menantang KPK untuk menjerat korporasi yang disinyalir aktif dalam proyek korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Tinggal kemudian kalau KPK tidak banding (vonis Setnov) berarti ada pekerjaan lain yang harus segera dilakukan, yaitu menjerat Setnov dengan TPPU dan juga korporasi, korupsi korporasi," ujar koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Kedutaan Besar Inggris, Kuningan, Jaksel, Rabu (2/5).
Adnan melihat banyak perusahaan yang terlibat kasus pengadaan e-KTP. Menurut dia, hal itu sudah cukup kuat mendukung persepsi bahwa memang pihak korporasi juga turut menikmati uang korupsi e-KTP ini.
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia menilai jika korporasi tak turut dijerat dalam kasus ini, maka upaya recovery aset yang dilakukan KPK tak akan maksimal.
"Nah, kalau itu tidak dilakukan ya (menjerat korporasi yang terlibat proyek e-KTP-red), asset recovery-nya nanti akan sangat kecil dan itu merugikan karena dampak korupsi di e-KTP ini luas sekali. Bukan hanya uang proyeknya gede, tapi juga masyarakat akhirnya kehilangan akses terhadap ID mereka sendiri," jelas Adnan.
ADVERTISEMENT
Adnan tak sependapat bila KPK berusaha menjerat Setnov di kasus korupsi lain. Menurutnya, case building atau membangun penyelidikan kasus sejak awal itu adalah hal yang sulit.
Menurutnya, menjerat Setnov dengan pasal TPPU adalah cara terbaik yang dapat ditempuh saat ini.
"Orang korupsi itu supaya kaya, dengan kaya itu dia bisa melakukan banyak hal. Nah, kekayaannya saja sekarang yang dikejar lewat TPPU. Sehingga meskipun dia tidak bisa dikejar dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya, asetnya sudah bisa ditarik dan itulah fungsi dari TPPU," pungkas Adnan.