Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Idrus Jadi Tersangka Tak Membuat Elektabilitas Jokowi Turun
25 Agustus 2018 12:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab, menganggap ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK tidak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019. Sebab, kata Sirajuddin, kasus itu menerpa Idrus sebelum menjabat sebagai Menteri Sosial.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Idrus sudah mundur sebagai Mensos sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Kaitannya enggak ada (dengan elektabilitas Jokowi). Persoalan Bang Idrus persoalan individu beliau sebelum beliau menjabat sebagai Mensos. Makanya beliau sebelum KPK menetapkan tersangka, beliau meletakkan jabatannya terlebih dahulu,” kata Sirajuddin di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu, (25/8).
Menurutnya, langkah mundur Idrus sebagai Mensos sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka juga membuat Kabinet Kerja terbebas dari asumsi-asumsi negatif.
“Sehingga beban elektabilitas, beban-beban pencitraan, pandangan publik terhadap kabinet Pak Jokowi ini terbebas dari asumsi-asumsi," ucapnya.
Meski Idrus ditetapkan sebagai tersangka KPK, Sirajuddin menegaskan bahwa Golkar tetap mendukung penuh Jokowi -Ma'ruf di Pilpres 2019. Sebab proses hukum Idrus di KPK bukan campur tangan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Saya kira kalau ada wacana dan segala macam itu tidak akan pernah mengubah keputusan yang ditetapkan (untuk mendukung Jokowi di Pilpres 2019), karena untuk mengubahnya itu kita harus Munas lagi," jelas Sirajuddin.
Selain itu, Sirajuddin Abdul Wahab menilai langkah mundur Idrus dari Kabinet Kerja merupakan contoh yang baik bagi perpolitikan di Indonesia.
“Walaupun secara resmi kemarin KPK belum mengumumkan, tapi sinyal itu sudah ditangkap (Idrus). (Mundur jadi menteri) ini adalah salah satu contoh baik dalam politik,” kata Sirajuddin.
Diketahui Idrus ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kasus pembangunan proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga dijanjikan uang dari proyek itu.
"IM (Idrus) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni), sebesar USD 1,5 juta, yang dijanjikan JBK (Johannes)," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (24/8).
ADVERTISEMENT