Ikhtiar Mencegah Koruptor Kembali Berkuasa Kandas di Palu Hakim MA

Usaha untuk mencegah eks terpidana kasus korupsi caleg akhirnya berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) memutuskan para eks koruptor kini bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pileg 2019. MA mengeluarkan putusan itu pada sidang pada Kamis (13/9) lalu.
Pada sidang itu MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak yang.
Kabiro Hukum MA Abdullah menyatakan Peraturan KPU yang dijadikan dasar pelarangan eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam pileg melanggar UU Pemilu.
"Peraturan KPU yang melaksanakan UU Pemilu itu bertentangan dengan UUnya sendiri," kata Abdullah saat dihubungi kumparan, Jumat (14/9).
Keputusan MA itu lantas menuai kritik. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus menilai putusan itu membuat masyarakat kehilangan pijakan untuk memastikan agar para eks koruptor tidak berkiprah lagi lembaga negara.
"Putusan MA ini membuat publik terhenyak, lantaran harapan masyarakat akan parlemen yang bersih dari koruptor pupus sudah. Kini, tumpuan agar lembaga wakil rakyat itu diisi oleh individu yang bersih dari praktik kejahatan korupsi ada di tangan partai politik (parpol)," kata Lucius.
"Sekarang harapan untuk mewujudkan parlemen yang bebas dari koruptor kembali sirna karena MA telah memberikan garansi bagi come backnya para mantan napi ke panggung politik. MA menyediakan karpet merah bagi mantan pelaku kejahatan korupsi. Ini hanya bisa dijelaskan oleh sistemiknya korupsi yang membuat pembuat keputusan mungkin tak lagi sensitif pada rusaknya keadaban publik karena korupsi yang merajalela," tambahnya.
Kritik juga dilontarkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Senada dengan Lucius, Titi menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum untuk memastikan lembaga-lembaga negara tetap bersih tidak terpenuhi.
"Kami terkejut dan juga merasa sedih karena tadinya kita punya harapan bahwa MA bisa melilhat semangat dan ruh di balilk PKPU ini secara utuh sehingga bisa hadir dengan progresifitas yang bisa berkontribusi yang antikorupsi. MA sebagai lembaga yang punya kewenagan memutus uji materi PKPU," kata Titi.

Gerilya Eks Napi Korupsi
Usaha para eks koruptor untuk menjegal peraturan KPU itu memang sudah dimulai sekitar Juli lalu. Kala itu para penggugat yakni Wa Ode Nurhayati (kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), Sarjan Tahir (kasus korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan), Darmawati Dareho (korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), juga Patrice Rio Capella (kasus suap Gubernur Sumatera Utara), dan Al Amin Nur Nasution (kasus korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan kompak menyatakan Peraturan KPU telah mengambil hak politik mereka.
Salah satu pemohon, yakni Patrice Rio Capella menyatakan bahwa peraturan KPU tidak memiliki landasan untuk mencabut hak politik mereka. Ia merasa berhak mendapatkan hak politiknya karena kesalahan mereka sudah ditebus lewat hukuman di penjara.
"Kalau pun kami memiliki kesalahan di masa lalu, itu sudah kami jalani hukumannya," kata Rio.
Namun, setelah tersiar kabar bahwa MA membatalkan PKPU, politisi Gerindra sekaligus eks terpidana kasus korupsi M Taufik mengaku bersyukur.
"Alhamdulillah," kata Taufik kepada kumparan.
Taufik yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat peraga kala menjabat Ketua KPUD DKI tersebut menyatakan KPU seharusnya menjalankan keputusan MA tersebut. "Selanjutnya ya KPU jalanin putusan MA, gitu saja," kata Taufik. lanjutnya.
Langkah KPU
Meski MA telah membatalkan larangan tersebut, namun KPU meminta partai politik untuk tetap memegang komitmen mencoret eks koruptor dari daftar calon sementara legislator.
"Kita minta parpol berkomitmen menarik calon calon yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata komisioner KPU Pramono Ubaid. Menurutnya komitmen ini penting mengingat majunya eks terpidana korupsi ini ada di bawah perstujuan partai.
Namun, menurut Pramono bila nanti parpol berniat mengubah keputusan, KPU akan siap melakukan pendekatan langsung.
"Ya nanti kita persuasilah bahwa ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan, untuk menawarkan calon yang berkualitas bagi pemilih kita. Imbauan tetap ke parpol," kata Pramono.
