Imam Nahrawi dan Idrus Marham

Imam Nahrawi, Menteri Kedua Jokowi yang Dijerat KPK

18 September 2019 18:25 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi di depan  Piala AFF U-22 Kamboja di Terminal 3 Internasional, Bandara Soekano-Hatta, Tangerang, Rabu, (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi di depan Piala AFF U-22 Kamboja di Terminal 3 Internasional, Bandara Soekano-Hatta, Tangerang, Rabu, (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyematkan status tersangka untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disinyalir menerima suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), saat menjabat Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), dan selama menjabat Menpora dalam rentang 2014-2018.
ADVERTISEMENT
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Tak tanggung-tanggung, nilai suap dan gratifikasi yang diduga ia terima sebesar Rp 26,5 miliar.
Dalam rentang waktu itu, Imam diduga menerima Rp 14,7 miliar melalui Ulum. Uang itu diduga tak hanya mengalir ke kantung pribadi, melainkan ke sejumlah pihak terkait.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengaku sudah memanggil Imam saat masih dalam proses penyelidikan sejak 25 Juni 2019. Namun, Imam mangkir saat dipanggil pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus.
Jeratan tersangka untuk menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan kali pertama dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjerat Imam, KPK telah menjerat eks Menteri Sosial, Idrus Marham, ke penjara.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Idrus Marham. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan dan ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Sekjen Golkar itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Saat ini, Idrus tengah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah bandingnya malah diperberat menjadi lima tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idrus menggelar konferensi pers dan mengundurkan diri dari jabatan Mensos. Pengunduran diri Idrus ia sampaikan kepada Jokowi di Istana, Jumat (24/8). Jokowi lalu memberikan restu untuk Idrus mundur dari Kabinet Indonesia Kerja.
ADVERTISEMENT
"Pertama, sebagai bentuk tanggung jawab moral, saya mengajukan mundur diri sebagai Mensos. Pertimbangannya, menjaga kehormatan presiden sebagai pemimpin yang komit dalam pemberantasan korupsi. Saya ingin jaga itu semua," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten