Infografik: Nasib Becak Kayuh di Jakarta

Pemprov DKI berencana mengakomodasi keberadaan becak di Jakarta dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda tersebut memberi angin segar bagi para tukang becak.
Di Jakarta, polemik izin becak sudah berlangsung sejak 1967 pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin. Kala itu, becak tidak diakui sebagai kendaraan umum.
Pada 1970, Ali Sadikin menetapkan sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi terlarang bagi becak. Dua tahun berselang, pada 1972, DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972 yang menegaskan becak bukan kendaraan yang layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000.
Namun, pada masa kepemimpinan Gubernur Tjokropanolo, 1987-1992, becak kembali bisa beroperasi di Jakarta. Meski lima tahun kemudian, becak kembali dilarang.
Selengkapnya seputar aturan pelarangan becak di Jakarta dari masa ke masa dapat dilihat dalam infografik di bawah ini.

