Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
19 Desember 2017 16:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang bayi laki-laki dengan nama Kusno Sosrodihardjo lahir lebih dari satu abad lalu, pada tepatnya tanggal 6 Juni 1901. Saat ini, mungkin masih ada orang yang tidak mengenal siapa itu Kusno. Ia lebih dikenal dengan nama Sukarno, Presiden pertama Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sukarno hanyalah salah satu contoh orang Indonesia yang mengganti namanya. Kini, selang lebih dari satu abad setelah Sukarno, fenomena mengganti nama masih banyak terjadi.
Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?
Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)
2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar
6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)
Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. (Memuat) Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal.
Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama.
Sidang sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian (setelah putusan), Penetapan bisa diambil," kata Ibnu.
Namun tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh Ibnu.
Ia menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum (kuitansi resmi). Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar Ibnu.
ADVERTISEMENT
Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu.