Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ingin Hindari 'Jumat Keramat', Fredrich Malah Ditangkap
13 Januari 2018 1:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Jumat keramat untuk Fredrich Yunadi. Istilah itu barangkali akan menggambarkan perjalanan mantan pengacara Setya Novanto itu saat berursan dengan KPK.
ADVERTISEMENT
Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Dia diduga membuat skenario Setya Novanto mengalami kecelakaan hingga menjalani perawatan bersama seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich pada Jumat (12/1). Namun Fredrich mangkir. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, yang mendatanagi Gedung KPK menyatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran menjalani sidang etik yang diselenggarakan Peradi.
"Iya, enggak bisa hadir, beliau," ujar Sapriyanto di Gedung KPK, Jumat (12/1) pagi.
"Ini (pemeriksaan etik) mau diajukan hari ini," tambahnya.
KPK yang tak mau kehilangan jejak lantas melakukan upaya jemput paksa terhadap Fredrich. KPK menangkap Fredrih pada Jumat (12/1) malam.
"Yang dilakukan penangkapan, kami sudah buat surat penangkapan. Yang besangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan penangkapan dilakukan agar proses hukum berjalan lebih efektif. Fredrich tiba di Gedung KPK, Sabtu (13/1) pukul 00.10 WIB.
Penyidik KPK langsung menggelandang Fredrich ke dalam gedung untuk melakukan pemeriksaan. Febri mengatakan, penyidik akan memeriksa Fredrich selama 1x24 jam. Setelah itu, kata dia, penyidik KPK baru akan menentukan nasib Fredrich ditahan atau tidak.
"Kami proses dulu, periksa dulu kepada tersangka, baru diputuskan. Penyidik punya waktu 1x24 jam, itu salah satu opsi yang dipertimbangkan," jelasnya.
Sebelum penangkapan ini, KPK sempat menggeledah kantor advokat milik Fredrich di Jalan Sultan Iskandar Muda No 15 C dan D, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/1). Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 7 jam.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan 3 handphone. Barang-barang tersebut akan digunakan KPK sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.
ADVERTISEMENT
Namun, saat itu Fredrich menyangkal tuduhan KPK. Dia mengatakan apa yang dikerjakan saat menjadi pengacara Setya Novanto telah sesuai aturan. Fredrich juga mengaku tak pernah menyembunyikan Setya Novanto.
"Kalau saya mau sembunyikan ya saya diam-diam dong, saya bawa aja ke mana, Cicurug kek, mana kek, Sumedang kek, kagak ada yang tahu, kan gitu kan. Saya kan terang-terangan ngasih tahu, saya menghambat di mana?" kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
"Orang kalau punya otak yang waras, dia bisa analisa sendiri. Saya kalau menghambat, orangnya hilang, enggak bisa diperiksa. Pak SN sekarang di kursi pesakitan kok, itu menghambat di mana?" tambahnya.
Kini, Fredrich menjalani pemeriksaan di KPK. Nasib Fredrich selanjutnya, ditahan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Jika ditahan, Fredrich akan menemani dokter Bimanesh yang pada Jumat (12/1) malam sudah mengisi jeruji besi di Rutan Guntur.