IPB soal Beasiswa Arnita Dicabut: Kami Berusaha Pulihkan Statusnya

31 Juli 2018 20:06 WIB
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: Facebook/Alifah Jauna Multazimah )
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: Facebook/Alifah Jauna Multazimah )
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencabutan beasiswa karena pindah agama yang dialami mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip kini memasuki babak baru. Rektorat IPB memastikan bahwa Arnita belum dikeluarkan (Drop Out) dan hingga saat ini sedang diupayakan untuk dapat berkuliah di IPB kembali.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut," kata Kepala Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (31/7)
Menurut Yatri, Arnita hingga kini belum membayarkan uang kuliah sejak semester dua atau pada Semester Genap 2015/2016. Arnita sendiri tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kehutanan di IPB angkatan 2015. Hal itu yang kemudian menyebabkan status akademik Arnita menjadi 'Non Aktif' per-17 Oktober 2017.
"Status akademik Arnita adalah "Mahasiswa non Aktif. Ini berarti hingga kini status akademik Arnita adalah “Non Aktif” dan bukan “Drop Out (DO)," tambahnya.
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
Uang kuliah yang tertunggak itu disebabkan karena dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang diterima Arnita dicabut. Pencabutan itu diketahui IPB melalui surat yang dikirimkan Pemkab Simalungun pada 13 September 2016.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Arnita membenarkan bahwa IPB tengah berupaya agar dirinya bisa kuliah lagi di sana. Dia menyebut bahwa surat pengaktifkan dirinya juga sudah dia terima untuk semester ganjil.
"Yang saya perjuangan sekarang itu adalah hak saya di IPB. Bukan karena IPB bagus atau gimana, tapi saya merasa bahwa hak saya ada di IPB. Sekarang kan sudah ada surat pengaktifan saya di semester ganjil tahun ajaran 2018/2019," kata Arnita.
Gedung Rektorat IPB. (Foto: IPB.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat IPB. (Foto: IPB.ac.id)
Kendati demikian, Arnita menuturkan bahwa untuk kuliah di IPB, dirinya perlu membayar uang sekitar Rp 55 juta rupiah. Angka itu merupakan total biaya lima semester yang dia belum bayarkan ke kampus lantaran beasiswanya dicabut.
"Yang jadi masalah adalah, saya sudah tidak berkuliah dari semester tiga, dalam artian dianggap cuti. Ada lima semester yang belum dibayarkan oleh Pemkab Simalungun. Ini yang diusahakan ibu saya ke Pemkab Simalungun," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, Ombudsman Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Simalingun.