IPW Kritik Polri soal SP3 Kasus Rizieq: Polisi Aneh dan Tertutup

17 Juni 2018 10:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizieq Syihab. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Syihab. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus (SP3) untuk dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab dan Firza Husein. Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai sikap polisi belakangan ini cenderung aneh, tidak terbuka, dan sangat tertutup.
ADVERTISEMENT
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, meyakini SP3 tersebut sudah dipegang oleh Rizieq sebelumnya. Sebab menurut dia, tak mungkin Rizieq dan pengacaranya berani mengumumkan ke publik jika SP3 belum dipegang.
"Jika mereka berbohong tentunya mereka akan terkena sanksi hukum yakni mempermalukan institusi Polri. Kenapa Polri masih menutupi hal ini? Itu tak lain karena Polri merasa malu kepada publik," terang Neta, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6).
Menurut Neta, sikap polri yang tertutup ini ditandai sejak kasus kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Neta menyebut sikap polri yang tak terbuka membuat kelima anggota polisi dibantai teroris seperti mati konyol.
"Anggotanya sendiri tidak dibela, bagaimana polisi bisa membela masyarakat? Jadi jangan heran jika dalam kasus SP3 Rizieq, Polri pun tertutup," lanjut Neta.
ADVERTISEMENT
Neta menilai, Polri tak kunjung mendapatkan alat bukti yang konkret untuk menjerat Rizieq. Oleh karenanya, secara hukum polri harus menerbitkan SP3 untuk kasus chat mesum Rizieq.
Neta juga menyangkutpautkan kasus tersebut dengan video porno mirip anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh Polri. Dia mengatakan, polisi mendiamkan kasus video porno itu padahal saksi-saksi sudah sangat jelas.
"Kenapa polisi mendiamkan kasus yang alat buktinya jelas dan polisi hanya sibuk memburu kasus Rizieq yang tidak jelas alat buktinya,"
"Sikap polisi yang aneh ini tidak boleh dibiarkan," lanjut Neta.
Neta mengatakan bahwa Polri sebagai institusi yang dibiayai rakyat harus bersikap transparan. "Sehingga rasa keadilan tercipta dan polisi tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab dan Virza Husein resmi dihentikan. Penerbitan SP3 ini juga dilatarbelakangi adanya permohonan dari pihak pengacara Rizieq.
Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan kasus tersebut tak menutup kemungkinan akan dibuka kembali.
"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," jelas Iqbal kepada kumparan, Minggu (17/6).