Irjen Firli: Pertemuan Saya dengan TGB Tak Langgar Kode Etik KPK
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelanggaran etik Irjen Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK turut dibahas saat tes wawancara dan uji publik capim KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam tes tersebut, Firli yang menjadi capim KPK diklarifikasi soal pertemuannya dengan eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi saat bermain tenis. Kala itu TGB menjadi salah satu terperiksa dalam perkara divestasi saham Newmont yang diselidiki KPK.
Menjawab pertanyaan Pansel, Firli menegaskan berdasarkan kesimpulan akhir pimpinan KPK berdasarkan laporan pengawas internal, dirinya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
"Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," ujar Kapolda Sumsel itu di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Sehingga Firli menyatakan ia sama sekali tak melanggar ketentuan di Pasal 36 ayat 1 UU KPK yang melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada fakta yang mengatakan bahwa saya melanggar UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 36. Karena unsurnya memang tidak ada. TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan," tutupnya.