Irjen Firli: Pertemuan Saya dengan TGB Tak Langgar Kode Etik KPK

27 Agustus 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Firli  Bahuri saat mengikuti wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (27/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (27/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelanggaran etik Irjen Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK turut dibahas saat tes wawancara dan uji publik capim KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam tes tersebut, Firli yang menjadi capim KPK diklarifikasi soal pertemuannya dengan eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi saat bermain tenis. Kala itu TGB menjadi salah satu terperiksa dalam perkara divestasi saham Newmont yang diselidiki KPK.
Menjawab pertanyaan Pansel, Firli menegaskan berdasarkan kesimpulan akhir pimpinan KPK berdasarkan laporan pengawas internal, dirinya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
"Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," ujar Kapolda Sumsel itu di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (27/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Firli menyebut keputusan itu telah sesuai dengan fakta yang terjadi di mana ia tidak sengaja melakukan pertemuan dengan TGB.
Sehingga Firli menyatakan ia sama sekali tak melanggar ketentuan di Pasal 36 ayat 1 UU KPK yang melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada fakta yang mengatakan bahwa saya melanggar UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 36. Karena unsurnya memang tidak ada. TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan," tutupnya.