Irjen Firli Tak Lagi di KPK, Bagaimana Nasib Pemeriksaan Kode Etiknya?

21 Juni 2019 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli. Foto: Youtube/@swd NTB
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli. Foto: Youtube/@swd NTB
ADVERTISEMENT
Irjen Firli kini tak lagi menjabat Deputi Penindakan KPK. Ia ditarik oleh Mabes Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebelum adanya keputusan kembalinya Firli ke Mabes Polri, mantan Kapolda NTB itu sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Pengawas Internal KPK.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik lantaran diduga bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan diduga melanggar etik lantaran KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Pada akhir Mei lalu, KPK telah meminta keterangan dari Gubernur NTB TGB Zainul Majdi. Tak hanya memeriksa TGB, KPK juga meminta keterangan dari Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin pada 3 Juli lalu.
Hingga saat ini, KPK belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut sebab masih dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Dengan ditariknya Firli kembali ke Polri, lantas bagaimana nasib pemeriksaan etiknya?
KPK menegaskan tak lagi melanjutkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Irjen Firli. Pemberhentian dilakukan karena Firli yang saat ini tak lagi berstatus sebagai pegawai KPK.
"Sudah selesai dengan sendirinya, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa Firli sudah tak lagi menjadi pegawai KPK sejak Jumat (21/6). Posisinya saat ini untuk sementara digantikan Kombes Rz Panca Putra Simanjuntak sebagai pelaksana tugas. Panca merupakan Direktur Penyidikan KPK.
"Sudah ada SK pemberhentian karena ada penarikan tersebut," ucap Febri.
ADVERTISEMENT