Irman Gusman Ajukan PK karena Dapat Petunjuk dari Salat Istikharah

10 Oktober 2018 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irman Gusman meninggalkan ruang sidang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irman Gusman meninggalkan ruang sidang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Narapidana kasus korupsi kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini, terpidana kasus korupsi pembelian gula impor di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog), Irman Gusman, yang mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengaku mengajukan PK karena telah menemukan bukti baru yang cukup untuk mengajukan PK. Selain itu, ia mengajukan PK lantaran mendapat petunjuk dari Allah SWT usai melaksanakan Salat Istikharah.
"Hasil istikharah, meminta yang terbaik kepada Tuhan, sebagai orang yang beragama, kan begitu. Saya begini kan takdir Tuhan. Saya berharap yang terbaiklah, kun fayakhun," kata Irman usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid, mengungkapkan ada tiga alasan kliennya mengajukan PK. Pertama, karena ditemukan adanya fakta hukum baru atau novum. Kedua, karena ditemukanya kontradiksi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang kala itu memutus perkara tersebut. Ketiga, karena ada kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Irman divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi.
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog, agar diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
Menurut Lilik, Memi tidak pernah membicarakan akan memberikan uang kepada Irman Rp 100 juta di Jakarta. Menurut dia, pemberian uang tidak direncanakan karena saat itu Memi ke Jakarta bukan untuk menemui Irman, namun untuk menghadiri sebuah pernikahan.
"Tidak pernah dibicarakan sebelumnya untuk memberikan uang Rp 100 juta, dan tidak pernah disebutkan ada kitanya dengan impor gula," kata Lilik dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Dengan sejumlah barang bukti yang diajukan, Lilik menyatakan Irman sudah seharusnya dapat dibebaskan. "Meminta agar hakim yang memutus perkara dapat membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan jaksa," katanya.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan proses PK, mulai dari pengajuan hingga vonis, akan memakan waktu 250 hari. "Sesuai dengan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/ 2014 adalah 250 hari," jelas Abdullah saat dikonfirmasi.
Sebelum Irman mengajukan PK, tercatat sudah ada yang 10 terpidana korupsi KPK telah mengajukan PK ke MA yang diduga memanfaatkan masa pensiun hakim Artidjo. Berikut daftar 10 koruptor KPK yang mengajukan PK ke MA:
1. Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Mantan Ketum Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 30 April 2018.
ADVERTISEMENT
2. Suroso Atmomartoyo, terpidana suap proyek pembelian Tertra Ethyl Lead dari The Associated Octel Cimoany Limited. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina tersebut mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
3. Siti Fadilah Supari, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mantan Menkes itu mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
4. Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji. Pria yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan PK pada 4 Juni 2018.
5. Muhammad Sanusi, terpidana suap reklamasi Teluk Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut mengajukan PK pada 25 Juni 2018.
6. Guntur Manurung, terpidana suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pengajuan PK mantan anggota DPRD Sumatera Utara masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
7. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek Hambalang. Adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut mengajukan PK pada 2 Juli 2018.
8. Jero Wacik, terpidana korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014). Ia mengajukan PK pada 10 Juli 2018.
9. Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terpidana suap dua hakim PN Jakarta Pusat. Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu mengajukan PK pada 19 Februari 2018.
10. Tafsir Nurchamid, terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Mantan Wakil Rektor UI tersebut mengajukan PK pada 10 April 2018.