Ironi Pilwalkot Malang, 2 dari 3 Calon Dipenjara KPK

27 Juni 2018 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawalkot Malang Moch. Anton usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawalkot Malang Moch. Anton usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pilkada Malang diikuti oleh tiga calon yakni pasangan nomor urut 1 Ya'qud Ananda Qudban-Achmad Waned, pasangan nomor urut 2 Much Anton-Syamsul Mahmud, dan pasangan nomor urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwok. Dua di antara cawalkot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap anggaran APBDP tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Dua calon tersebut adalah Ya'qud Ananda Qudban dan Much Anton. Ya'qud sendiri diduga sebagai pihak penerima suap saat masih menjadi anggota DPRD Malang. Sedangkan Much Anton diduga sebagai pihak pemberi suap saat menjabat Wali Kota Malang.
Anton merupakan calon yang diusung oleh PKS, PKB dan Gerindra. Sementara Ya'qud disokong oleh PDIP, Hanura, PPP dan PAN.
Saat ini, Ya'qud dan Anton berada di Jakarta dan telah ditahan oleh KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK tidak memfasilitasi mereka untuk menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan nanti.
"KPK hanya memfasilitasi jika kegiatan pemilu atau pilkada terjadin di wilayah hukum rutan KPK. Untuk pilkada kali ini, tidak ada kegiatan di wilayah hukum DKI sehingga tidak kami fasilitasi," kata Febri kepada kumparan, Selasa (26/6).
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Malang Dr. Ya'qud Ananda Gudban (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Malang Dr. Ya'qud Ananda Gudban (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Dengan adanya peraturan itu, baik Ya'qud maupun Anton harus merelakan hak memilihnya dalam pilkada ini. Mereka akan diwakilkan oleh Wakilnya yakni Achamd Waned dan Syamsul Mahmud.
Lain halnya dengan calon nomor urut 3 Sutiaji. Sutiaji yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Malang, memutuskan untuk maju dalam Pilkada kali ini dan berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko.
Pada Senin (25/6), ia baru ditujuk sebagai Plt Wali Kota Malang oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Ia akan menjabat hingga bulan September mendatang.
Sutiaji akan mengunakan hak pilihnya dalam pilkada ini. Ia akan mencoblos di TPS 04,Keluarahan Jatimulyo, Kecamatan Waro, Malang, Jawa Timur.
Ya'qud Ananda dan Moch Anton. (Foto: Instagram/@nandagudban dan Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ya'qud Ananda dan Moch Anton. (Foto: Instagram/@nandagudban dan Wikimedia Commons)
Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka di Pilkada (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka di Pilkada (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
--------------------------------------
Nantikan laporan lengkap Pilkada serentak 2018 di kumparan melalui topik Pilkada serentak 2018.
ADVERTISEMENT
Bagi pembaca yang memiliki informasi terkait Pilkada Serentak 2018, silakan dikirim melalui email [email protected], atau bisa melalui sosial media resmi kumparan: instagram kumparan, twitter @kumparan dan Facebook @kumparancom.