Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 41,1 Miliar

26 November 2018 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana dakwaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif itu tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, tetapi Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi selama dia menjabat Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Total gratifikasi yang diterima oleh Irwandi sebesar Rp 41,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam periode jabatan 2017-2022, Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.
"Menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8.717.505.494,00 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Gubernur Aceh," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Irwandi tersebut terjadi dalam kurun waktu 10 bulan, yakni Oktober 2017 hingga bulan Juli 2018. Setidaknya ada tiga kali penerimaan yang dilakukan Irwandi dalam rentang waktu tersebut, yakni:
1. Gratifikasi senilai Rp 4,42 miliar diterima mulai dari bulan November 2017 sampai dengan bulan Mei 2018 melalui rekening di Bank Mandiri atas nama Muklis. Uang itu diserahkan dengan cara menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta nomor pin-nya kepada Irwandi di rumah pribadinya.
Staf khusus event Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Staf khusus event Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
2. Uang senilai Rp 568 juta diterima Irwandi melalui Fenny Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri sekitar bulan Oktober 2017 sampai dengan akhir bulan Januari 2018. Uang itu diberikan Teuku Fadhilatul setelah mendapat perintah dari Teuku Saiful Bahri.
ADVERTISEMENT
3. Sekitar bulan April 2018 hingga bulan Juni 2018, atas sepengetahuan Irwandi, Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menerima uang senilai Rp 3,728 miliar. Uang tersebut diterima dari pihak-pihak tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pengerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.
Sementara dalam periode tahun 2007-2012, Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar Irwandi menerima gratifikasi itu bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine terkait pembangunan Dermaga Sabang pada tahun anggaran 2006-2011. Eks Panglima GAM itu‎ merupakan orang kepercayaan Irwandi dan juga tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
"Terdakwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 telah melakukan dan turut serta melakukan dengan Izil Azhar alias Ayah Marine menerima gratifikasi Rp 32.454.500.000," ujar jaksa Ali Fikri.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
Berikut rincian gratifikasi yang diterima Irwandi bersama dengan Izil Azhar:
ADVERTISEMENT
1. Pada tahun 2008, Irwandi melalui Izil menerima uang Rp 2,917 miliar dalam 18 kali transaksi. Uang itu berasal dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) yaitu Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid alias Let Bugeh melalui Sabir said dan Muhammad Taufik Reza yang bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
2. Pada tahun 2009, Irwandi kembali menerima gratifikasi melalui Izil. Kali ini, uang yang diterima adalah sebesar Rp 6,937 miliar dalam 8 kali transaksi. Uang juga berasal dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.
3. Pada tahun 2010, Irwandi melalui Izil menerima uang dalam 31 kali transaksi 31 yang nilai totalnya sebesar Rp 9,570 miliar. Lagi-lagi, uang gratifikasi itu berasal dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said, Muhammad Taufik‎ dan Carbella Rizkan. 
ADVERTISEMENT
4. Pada tahun 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar melalui Izil dalam 39 kali transaksi. Uang juga berasal dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said, Muhammad Taufik‎ dan Carbella Rizkan. 
"Bahwa sejak menerima uang Rp 32.454.500.000, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Padahal penerimaan tersebut tidak sah menurut hukum," ungkap jaksa Ali Fikri.