Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 29,8 M Dari Proyek Dermaga Sabang

25 Februari 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf diduga mendapatkan Rp 29,89 miliar dari pembangunan Dermaga Sabang di Aceh. Uang itu diterima Irwandi melalui mantan Panglima GAM bernama Izil Azhar.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, yang dibacakan saat sidang dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2). Reza hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Irwandi.
Dalam dakwaan, Irwandi diduga menerima uang Rp 32,7 miliar terkait proyek Dermaga Sabang. Reza pun membenarkan pernah mengeluarkan uang sejumlah itu.
Ia mengungkapkan uang yang telah dikeluarkan total selama periode 2008-2011 sebesar Rp 32,454 miliar. Menurutnya, pada tahun 2008, pihaknya mengeluarkan uang kepada Irwandi melalui Izil sebesar Rp 2,9 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 6,9 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,5 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar.
ADVERTISEMENT
"Di buku catatan pengeluaran uang, total yang dikeluarkan dari 2008-2011 sebesar Rp 32,454.500.000. Ini apakah ini benar?" tanya jaksa.
"Iya betul Pak, ada di buku catatan," jawab Reza.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Akan tetapi, Reza menjelaskan uang itu tak semuanya diterima Irwandi. Sebab, ada sebagian uang yang digunakan oleh mantan Panglima GAM bernama Izil Azhar yang selama ini menjadi perantara.
"Di BAP, saudara mengatakan untuk Irwandi Yusuf menerima sebesar Rp 29,895 miliar, (uang itu) jauh itu lebih kecil (dari dakwaan sebesar Rp 32,7 miliar) karena dikurangi dana yang dinikmati saudara Izil Azhar sebesar Rp 2,594 miliar. Apakah ini betul?" tanya jaksa.
"Iya betul, Pak," jawab Reza.
Selama ini, kata dia, Izil selalu meminta uang kepadanya atas nama Irwandi untuk berbagai keperluan. Setiap pemberian uang kepada Izil, selalu dicatat dalam buku pengeluaran perusahaan yang mengerjakan proyek Dermaga Sabang.
ADVERTISEMENT
"Ini proyek Joint Operation (JO) Pak, Izil menghubungi salah satu dari kita termasuk saya, tindakan kita bicarakan di JO terus kalau sudah disetujui JO, baru kita keluarkan, biasanya cash," jelas Reza.
Dalam kasus ini, Irwandi didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur di Bener Meriah yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Selain suap, Irwandi didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan Dermaga Sabang. Irwandi diduga menjalankan aksinya bersama dengan pihak swasta bernama Izil Azhar. Izil sudah berstatus tersangka, namun keberadaanya tidak diketahui sampai saat ini, hingga KPK menetapkan Izil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT