Istana: Jokowi Belum Teken UU KPK Baru karena Banyak Salah Ketik

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pihak Istana sudah menerima draf UU KPK. Namun, draf tersebut belum diteken Presiden Jokowi dan dikembalikan ke DPR karena masih banyak kesalahan redaksional.
"Sudah dikirim, tapi masih ada tipo (KBBI: tipo). Yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim (kembali) katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Pratikno, perbaikan redaksional itu harus dilakukan agar UU KPK tersebut tidak memunculkan penafsiran yang salah. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.
"Ya, tipo-tipo yang perlu klarifikasi yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," jelasnya.
Pratikno menyebut, ia akan terus mengecek apakah perbaikan redaksional dalam UU itu sudah dilakukan atau belum. Sehingga, UU KPK itu bisa langsung diproses.
"Mestinya sudah. Saya cek. Ini saya mau cepat ke kantor," tandasnya.
Meski sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah, namun revisi UU KPK masih menuai kontroversi di masyarakat. Puncaknya, berbagai aksi unjuk rasa digelar oleh masyarakat dan mahasiswa untuk menentang revisi tersebut.
Setelah berdiskusi dengan tokoh-tokoh bangsa, Presiden Jokowi mulai mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK. Namun, Perppu tersebut baru bisa diterbitkan jika UU KPK sudah diundangkan ke lembaran negara.
