Istana: Jokowi Tak Intervensi Putusan PTUN soal HTI

7 Mei 2018 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko di Rilis Survei GNFI. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko di Rilis Survei GNFI. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memastikan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin keputusan pengadilan yang menolak gugatan HTI tidak diintervensi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak mencampuri proses hukum yang ada dalam kekuasaan yudikatif.
"Kami tidak ada upaya untuk intervensi. Presiden juga begitu, tidak punya upaya intervensi. Semua diserahkan pada hukum," kata Moeldoko usai menghadiri diskusi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Moeldoko hanya menyebutkan, keputusan hakim yang menolak gugatan HTI mungkin memberikan dampak positif untuk anggota kelompok tersebut. "Keputusan itu mungkin yang terbaik," ujarnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Dia juga tidak mempermasalahkan HTI yang langsung menyatakan banding dengan putusan hakim. "Itu otoritas yang bersangkutan (HTI)," sebutnya.
Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan yang digelar hari ini telah menolak gugatan dengan nomor 211/G/201/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh HTI pada 13 Oktober 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan tersebut, HTI meminta agar putusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran ormas yang tertuang dalam SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 dicabut. Mereka juga meminta agar SK tersebut tidak diberlakukan.