Istana soal Gugatan HTI Ditolak: Posisi Legal Pemerintah Makin Kuat

7 Mei 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan pembubaran HTI. Dengan adanya putusan tersebut, HTI pembubaran HTI sah. Menanggapi hal tersebut, Mensesneg Pratikno tak mau berkomentar banyak. Ia menyatakan sikap pemerintah sejak awal sudah jelas terkait pembubaran HTI.
ADVERTISEMENT
"Posisi pemerintah kan sudah jelas dengan Perppu tersebut, jadi kan sekarang menjadi lebih kuat lagi posisi legalnya kan," kata Pratikno di Istana Bogor, Senin (7/5).
Majelis hakim PTUN Jaktim menolak gugatan HTI lantaran dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sebab, HTI disebut terbukti menyebarkan paham khilafah.
Namun PTUN bukan akhir dari kekuatan hukum. Lantaran HTI bisa saja mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Jika HTI mengajukan banding, Pratikno menyatakan pemerintah akan selalu siap menghadapinya. "Selalu siap," tegasnya.
Ketua majelis hakim PTUN yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana memutuskan menolak gugatan HTI
"Mengadili, menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh penggugat dalam eksepsi menyatakan eksepsi yang diajukan penggugat tidak diterima untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.," kata Tri Cahaya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
Dengan ini, hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.