Jadi Cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin Tidak Perlu Mundur dari MUI

10 Agustus 2018 11:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KH Ma'ruf Amin usai ditunjuk sebagai cawapres mendampingin Jokowi, Kamis (9/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KH Ma'ruf Amin usai ditunjuk sebagai cawapres mendampingin Jokowi, Kamis (9/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin telah dipilih Jokowi untuk menjadi cawapresnya. Lalu, bagaimana kiprah Ma’ruh sebagai Ketum MUI?
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun menjelaskan, dari panduan organisasi, Ma’ruf tidak harus mundur dari jabatannya.
“Kalau dari pihak MUI tidak ada aturan wajib mundur. Tapi kalau dari sisi aturan sebagai cawapresnya mungkin harus diikuti aturannya,” ujar Baharun kepada kumparan, Jumat (10/8).
Dari segi aturan resmi baik UU ataupun Peraturan KPU memang tidak mewajibkan Ma'ruf mundur sebagai Ketum MUI. Sebab, MUI bukan lembaga negara.
Namun, Baharun menyebut, Ma’ruf bisa saja tetap menjadi Ketum MUI apabila tidak menyita waktunya sebagai calon wakil presiden.
“Tapi nanti mekanismenya organisasi. Kalau memang dibutuhkan tetap ya tetap. Tapi kalau dianggap nanti ketika menjadi cawapres menyita waktu akan ditempatkan di posisi lain,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Baharun sendiri mengaku senang ketika Jokowi memilih Ma’ruf sebagai cawapresnya. Baginya, Ma’ruf adalah sosok ulama besar yang mempunyai pandangan kenegaraan yang mumpuni.
“Alhamdulillah beliau dipilih dan sumbangsihnya terhadap negara ini semoga bisa lebih besar lagi. Pas nama dia disebutkan saya berpikirnya tak mungkin surut ini. Apalagi ketika ditanya wartawan Pak Kiai mengatakan, ‘untuk bangsa dan negara diposisikan sebagai apapun saya harus terima’,” tutup dia.
Ma'ruf Amin menjadi ketum MUI sejak tahun 2015. Selain menjadi ketum MUI, saat ini Ma'ruf juga merupakan rais aam PBNU dan Dewan Pengarah BPIP.