Jadi Tersangka karena Makan Kucing, Abah Grandong Tak Ditahan

3 Agustus 2019 13:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abah Grandong (kedua kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abah Grandong (kedua kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sanca alias Abah Grandong masih menjalani pemeriksaan. Pria yang jadi sorotan karena memakan kucing itu sudah jadi tersangka, tapi tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan pasal tersebut,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).
Abah Grandrong dijerat Pasal 302 dan Pasal 490 KUHP. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara. Pasal tersebut berisi tentang ancaman bagi mereka yang menganiaya binatang.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Abah Grandong langsung menjalani pemeriksaan di RS Polri. Dokter akan mendalami kejiwaan Abah Grandong mengingat, dia kerap berlaku aneh karena mendalam ilmu hitam.
“Dia masih dirawat di RS Polri," tambah dia.
Sebelumnya, Abah Grandong menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (1/8) kemarin. Didampingi keluarganya, pria ini meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang ia lakukan.
Selain itu, pihak keluarga juga mengakui, Abah Grandong sempat mendalami ilmu mistis. Diduga, kelakuannya Abah Grandong saat memakan kucing didasari dari keinginannya untuk memperkuat ilmu hitam.
ADVERTISEMENT