Jadi Tersangka KPK, Bagaimana PT Nindya Karya Bayar Kerugian Negara?

14 April 2018 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. Sebagai korporasi yang terjerat kasus korupsi, PT Nindya Karya harus membayar uang pengganti.
ADVERTISEMENT
"Kalau pasal 2-3 kan bisa dikenakan uang pengganti dan denda kok," ujar pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Sabtu (14/4).
Mantan Komisioner KPK itu mengatakan meski berstatus sebagai perusahaan milik negara, tersangka korporasi PT Nindya Karya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Apalagi KPK menjerat PT Nindya Karya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Laode M Syarief dan Indriyanto Seno Adji (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode M Syarief dan Indriyanto Seno Adji (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Pasal yang dimaksud Indriyanto tersebut adalah pasal berkenaan tindak pidana korupsi. Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.
Sebagai BUMN, PT Nindya Karya memiliki beberapa aset dan modal yang tercatat sebagai milik negara. Lalu, apakah PT Nindya Karya akan membayar ganti rugi keuangan negara menggunakan aset negara?
"Persoalan KN (Keuangan Negara) berupa peralihan dan perpindahan keuangan negara sebagai aset negara adalah masalah administrasi keuangan yang pengaturannya ada pada regulasi keuangan negara, jadi tidak masalah dan ini bisa diterapkan terhadap korporasi BUMN bagi pengembalian keuangan negara tersebut," kata Indriyanto.
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
Setelah menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK menyebut lembaganya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nindya Karya. Termasuk memblokir rekening milik perusahaan.
ADVERTISEMENT
"KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK yang diduga menerima uang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).