Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus serangan terorisme di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman , menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Aman merupakan tokoh ideolog dalam serangan terorisme tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Mayasari yang membacakan tuntutan, menyatakan Aman sebagai ideolog berdasarkan keterangan para ahli dalam persidangan sebelumnya. Ahli yang dikutip pernyataannya oleh jaksa sudah melihat peran Aman dalam kelompok teror sejak 2002.
"Terdakwa masuk dalam kriteria ideolog karena terdakwa sangat beprngaruh," kata Mayasari, Jumat (18/5). "Yang bisa dijadikan dasar oleh para pengikutnya. Ideolog merupakan seseorang yang sangat penting," sambungnya.
Menurut jaksa, Aman dikenal jemaahnya sebagai tokoh ustaz dan 'Singa Tauhid'. Dia dianggap punya keilmuan dalam keagamaan yang cukup kuat.
Selain itu, Aman juga menguasai bahasa Arab. Kemampuannya itu disebut jaksa memudahkan pimpiman Jemaah Ansharut Daulah (JAD) ini mencari dalil untuk menguatkan pendapatnya.
Dugaan keterlibatannya dalam bom Thamrin bukan kasus terorisme pertama Aman. Sebelumnya, dia pernah menjalani dipenjara karena terlibat dalam pelatihan teror di Bukit Jalin, Jantho, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Jelang kebebasannya pada Agustus 2017 untuk kasus pelatihan teror di Aceh, polisi kembali menangkap Aman. Dia diduga punya peran dalam perencanaan teror di Thamrin.