Jaksa Dipastikan Tak Banding Vonis 3 Tahun Penjara untuk Habib Bahar

17 Juli 2019 8:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bandung kepada terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith. Keputusan ini diambil setelah jaksa sempat menyatakan berpikir terlebih dahulu selepas hakim menjatuhkan vonis.
ADVERTISEMENT
"Terhadap putusan perkara terdakwa Habib Bahar, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, saat dihubungi, Rabu (17/7).
Hukuman untuk Habib Bahar diterima jaksa meski lebih ringan dari tuntutan karena hakim telah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan.
"Dengan alasan dalil pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum seluruhnya diambil dan dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim," ujar Abdul Muis.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Habib Bahar dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Dalam kasus tersebut, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar didakwa menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU, hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Habib Bahar menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.
ADVERTISEMENT
Bahar dijerat dengan pasal yang sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.