Jaksa: JAD Organisasi Berbahaya, Harus Dibubarkan
ADVERTISEMENT
Sidang pembubaran Jemaah Anshorut Daulah (JAD ) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, jaksa menyebut, JAD merupakan organisasi yang berbahaya dan harus dibubarkan.
ADVERTISEMENT
“Dan di dalam dakwaan itu dicantumkan organisasi ini mengapa saya minta dilarang? Oleh karena ada beberapa peristiwa yang membahayakan masyarakat kita tahu semua ada bom bunuh diri, bom apa, segala macam itu, yang mengatasnamakan JAD,” kata Jaksa Hery Jerman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Hery mengatakan, JAD merupakan bagian dari organisasi yang masuk dalam kategori layak dibubarkan. Semua itu diatur dalam UU Terorisme yang baru.
“Jadi yang didakwakan adalah JAD sebagai korporasi, organisasi atau korporasi. Di mana di dalam Undang-undang Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang (dibubarkan),” imbuh dia.
Dalam persidangan ini, Jaksa mendakwa JAD sebagai organisasi yang terlibat dalam serangkian aksi terorisme di Indonesia. Sebelumnya pimpinan JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.