Jaksa KPK Cecar Anggota Banggar DPR soal Alokasi DAK Kebumen

8 Mei 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus dugaan suap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus dugaan suap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menghadirkan 4 saksi dalam sidang kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dan Purbalingga dengan terdakwa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Tiga di antaranya merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode Januari 2016-Februari 2017, Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar, Ahmad Rizki Sadiq; dan anggota Banggar, Eka Sastra.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Eka dicecar mengenai proses penambahan DAK untuk sejumlah daearah di APBN-P 2016, khususnya Kabupaten Kebumen.
Eka mengaku, saat itu dirinya bertugas sebagai penghubung ke Kementerian Keuangan untuk mengantarkan daftar daerah yang memperoleh tambahan DAK.
Daftar tersebut, kata Eka, disampaikan kepada Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rujiko. Daftar itu diserahkan sekitar sepekan setelah pembahasan tambahan DAK Rp 10,3 triliun yang disepakati dalam rapat Banggar.
Namun Eka tak menyebut rinci apakah Kebumen termasuk dalam daftar daerah yang mendapatkan tambahan DAK.
ADVERTISEMENT
"Daftar alokasi untuk masing-masing daerah itu berasal dari sekretariat Badan Anggaran. Setelah angka ditetapkan baru diusulkan besaran alokasinya," kata Eka, Rabu (8/5).
Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir di gedung KPK Jakarta Selasa (12/2/ Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara itu Kahar dalam kesaksiannya menjelaskan mekanisme pembahasan tentang transfer dana daerah dan dana desa dalam APBN-P 2016.
Menurut dia, Banggar dalam rapat bersama Kemenkeu menyepakati usulan tambahan dana daerah dan dana desa sebesar Rp 10,3 triliun. Kesepakatan tambahan anggaran itu, kata Kahar, belum disertai daftar daerah yang mendapatkan alokasi tambahan DAK.
"Alokasi tambahan Rp 10,3 triliun tersebut belum disertai dengan daftar daerah penerimanya," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Adapun saksi lain yakni Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Rujiko, mengatakan alokasi tambahan DAK dalam APBN-P saat itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, dan pasar.
ADVERTISEMENT
Untuk Kabupaten Kebumen sendiri, lanjut dia, total memperoleh Rp 120 miliar yang terbagi atas kebutuhan untuk infrastruktur jalan dan kesehatan.
Dalam kasus ini, Taufik didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen dan Bupati Purbalingga. Suap tersebut, untuk membantu meloloskan kedua daerah itu mendapat DAK pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017 lalu.
Taufik menerima total uang sebanyak Rp 4,85 miliar. Uang tersebut dari Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.