Jaksa KPK Tuntut Penyuap Bupati Kutai Kartanegara 4,5 Tahun Bui

7 Mei 2018 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Hery Susanto Gun alias Abun. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Hery Susanto Gun alias Abun. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum KPK Dame Maria Silaban, membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Dalam pembacaan itu, jaksa menuntut Abun dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Abun juga dituntut membayar pidana denda Rp 250 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Abun dituntut KPK atas dugaan suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadilil perkara a quo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hery Susanto Gun selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Dame di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/5).
Jaksa Dame menilai ada yang memberatkan tuntutan pada Abun yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga berpendapat Abun berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Dame yang membacakannya bergantian dengan rekannya.
Jaksa menilai, Abun telah terbukti melakukan suap kepada Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar. Jaksa menjelaskan, Abun memberikan uang itu secara bertahap melalui transfer pada 22 Juli 2010 sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian pada 5 Agustus 2010, sebanyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, keterangan Rita di persidangan yang menyebut transfer uang Rp 6 miliar dari Abun untuk jual beli emas 15 kg adalah tidak benar. Begitupun keterangan dari Abun yang menyebut transfer uang Rp 6 miliar itu sebagai pinjaman Rita kepada dia, dengan Rita menjaminkan emas kepadanya.
Heri Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Heri Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Bahwa keterangan terdakwa dan Rita Widyasari tersebut tidak benar, dan haruslah dikesampingkan," tegas jaksa.
Jaksa memaparkan, uang Rp 6 miliar itu dipakai untuk keperluan pribadi Rita. Jaksa menyebut penerimaan uang Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 telah habis uangnya dipakai oleh Rita. Begitupun pada penerimaan kedua pada 5 Agustus 2010 sebanyak Rp 5 miliar, uang itu habis dipakai untuk keperluan pribadi Rita.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan uang dipergunakan habis untuk belanja konsumtif Rita Widyasari," katanya.
Atas perbuatannya, Abun disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.