Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaksa: Tak Ada Bukti Baru dalam PK Ahok
26 Februari 2018 12:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang peninjauan kembali yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Baik pengacara Ahok maupun jaksa tidak membacakan materi dan hanya menyerahkan kepada hakim.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, jaksa Sapto Subroto mengatakan, pihaknya sudah menerima isi gugatan Ahok sejak 3 hari sebelum sidang. Setelah dipelajari, Sapto menilai tidak ada novum (bukti baru) dalam gugatan PK Ahok.
"Tidak ada fakta baru yang di memori PK mereka itu tidak ada," kata Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara, Senin (26/2).
Sapto mengatakan, dalam materi PK, Ahok merasa diperlakukan tak adil. Dia membandingkan sikap hakim terhadap dirinya dengan Buni Yani.
Namun, Sapto menyebut perbedaan itu tidak bisa dimasukkan dalam materi PK. Mengingat kasus Ahok dan Buni Yani berbeda.
"Kalau Buni Yani adalah UU ITE sedangkan Pak Ahok ini adalah masalah pidana penodaan agama. Jadi ini berbeda," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana peninjauan kembali Ahok berjalan singkat. Hakim sudah menerima materi guguatan dari pihak Ahok maupun tanggapan jaksa.
Setelah itu, hakim akan menilai kelengkapan dan kelayakan materi peninjauan kembali. Kedua belah pihak kemudian akan dipanggil kembali untuk menandatangani berita acara peninjauan kembali yang nantinya diserahkan ke Mahkamah Agung.