Jaksa Ungkap Nama Pengusaha Pengguna Jasa Vanessa Angel: Rian Subroto

25 Maret 2019 15:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama pengusaha yang diduga menggunakan jasa artis Vanessa Angel, akhirnya diungkap di sidang perdana dua muncikari Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska.
ADVERTISEMENT
Pengusaha itu bernama Rian Subroto. Tak hanya Vanessa, Rian diduga juga memakai jasa artis lainnya, Avriellya Shaqilla.
"Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2019 terdakwa (Endang) mengirim pesan WhatsApp ke HP milik saudari Vanessa Angel yang isi dari percakapan tersebut adalah terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan sex komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya. Dan saudari Vanessa Angel mengiyakan tawaran tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3).
Dari menawarkan jasa Vanessa ke Rian itu, Endang mendapatkan Rp 10 juta. Namun dalam dakwaan, Endang mengaku baru menerima Rp 5 juta karena sisanya masih berada di tangan muncikari lain yakni Fitriandri alias Vitly Jen (masih di proses penyidikan). Sedangkan Tentri mendapat keuntungan lebih banyak yakni Rp 42,5 juta.
ADVERTISEMENT
Dari jasanya melayani Rian itu, Vanessa diduga mendapatkan Rp 35 juta (Rp 45 juta lain untuk komisi 4 muncikari). Sedangkan Avriellya direncanakan mendapat Rp 15 juta.
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
Akibat perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"(Keduanya bersama-sama) melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (UU ITE)," ujar jaksa.
Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Diketahui polisi menangkap Vanessa Angel pada Sabtu (5/1) di Hotel Vaza, Surabaya. Dari rangkaian penangkapan itu, polisi juga turut menciduk Avriellya, Tentri, dan Endang.
Avriellya ditangkap di Tol Waru Juanda saat dalam perjalanan ke Hotel Vaza untuk menemui Rian. Sedangkan Tentri ditangkap di Basura City, Jakarta. Adapun Endang ditangkap saat menunggu Vanessa Angel di kamar lain.
Sebelumnya polisi hanya menyebut nama pengguna jasa Vanessa yakni Rian, seorang pengusaha tambang pasir. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan, Rian berusia 45 tahun dan masih bujangan.
Dari pengakuan Rian, lanjut Harissandi, baru kali ini ia mencoba jasa prostitusi artis.
Harissandi juga mengungkapkan alasan Rian memilih Vanesa Angel sebagai teman kencannya karena sudah merasa cocok.
ADVERTISEMENT