Jaksa Yakin Suap untuk Bupati Bekasi Bersumber dari Kas Lippo Cikarang

21 Februari 2019 20:27 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan keterlibatan PT Lippo Cikarang (Tbk) dalam perkara suap izin proyek Meikarta kian tegas. Hal itu terlihat dalam surat tuntutan untuk Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan itu, terungkap sebagian uang yang diberikan ke Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan para pejabat Pemkab Bekasi, berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
“Dokumen pengeluaran PT MSU tanggal 14 Juni 2017 tersebut semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin dan beberapa dinas terkait perizinan Meikarta,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Billy di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2).
Berdasarkan bukti pengeluaran bank PT MSU pada tanggal 14 Juni 2017, uang yang pada akhirnya dipakai untuk menyuap Neneng dan anak buahnya itu senilai Rp 3,5 miliar. Sementara total suap seluruhnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
ADVERTISEMENT
Pembuktian adanya uang kas Lippo Cikarang yang mengalir ke para pihak dari Pemkab Bekasi itu berdasarkan keterangan saksi atas nama Ju Kian Salim. Salim yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang per 2016 dan Direktur PT MSU.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kiri) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Dalam keterangannya, Salim berkata bahwa yang bertanggung jawab dalam pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU.
KPK dalam surat tuntutan Billy juga mengingatkan sesuai Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, korporasi yang terbukti terlibat korupsi bisa dipidana.
Seusai persidangan, jaksa KPK I Wayan Riyana meyakini Lippo Cikarang turut serta dalam upaya suap sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Billy.
Namun apakah Lippo Cikarang benar-benar bisa dijerat pidana korupsi, Wayan menyatakan hal itu tergantung vonis majelis hakim.
CEO Lippo Group James Riady (kedua kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Antara/Novrian Arbi
“Korporasi tetap kita uraikan dalam unsur (Pasal) 55 (KUHP). Tadi ada keterangan Ju Kian Salim kita kaitkan dengan barang bukti Rp 3,5 miliar. Kemungkinan itu kita analisa koorporasi bersama-sama dengan para pelaku (ikut menyuap). Kita tunggu putusan hakim,” kata Wayan.
ADVERTISEMENT
Diketahui selain Neneng Hasanah, para pihak yang diduga menerima suap yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.