Jam Kerja PNS DKI Saat Ramadhan Pukul 07.00-14.00, Kecuali Pelayanan

3 Mei 2019 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan. Kepgub itu diteken Anies pada 2 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu, diatur jam kerja PNS DKI untuk bagian pelayanan kepada masyarakat dan administratif.
"Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2019 M/1440 H untuk pelayanan pada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, yaitu Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 WIB. Untuk Jumat mulai pukul 07.30-16.30 WIB," tulis poin kesatu dalam Kepgub yang dilihat dari laman JDIH Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/5).
Selain jam kerja, waktu istirahat selama Ramadhan juga berbeda-beda. Pada Senin hingga Kamis, jam istirahat PNS DKI adalah pukul 12.00-13.00 WIB. Sementara jam istirahat tiap Jumat dimulai pukul 11.30-13.00 WIB.
Namun, jam kerja berbeda berlaku bagi PNS DKI yang bertugas di bidang administrasi dan tak berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
Dalam poin ketiga Kepgub itu menyatakan PNS DKI bagian administratif bekerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Sementara untuk Jumat dimulai pada 07.00 hingga 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk pegawai yang harus siap bertugas selama 24 jam secara bergiliran, seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan pengaturan jam kerja diserahkan ke kepala perangkat daerah yang bersangkutan.
Jam kerja PNS DKI memiliki waktu yang berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Menteri PANRB Syafruddin juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
ADVERTISEMENT
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk Jumat dimulai pukul 08.00- 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30-12.30.